KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri berlangsung di Bercakap Kopi Cafe Jalan Kartini Doko Ngasem Kabupaten Kediri, Minggu (11/8/2024)
Hadir dalam kegiatan ini, Eka Wisnu Wardhana Anggota KPU Provinsi Jatim, Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim, jajaran Komisioner KPU, Ormas, OKP, Organisasi Kemahasiswaaan dan rekan media Kediri Raya.
Baca juga:
Tony Rosyid: 5 Sekenario Pilgub Jakarta
|
Jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon akan diumumkan selama tiga hari mulai Sabtu 24 Agustus - Senen, 26 Agustus 2024.
Untuk Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal Selasa, 27 Agustus - Kamis, 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan 27 Agustus - 2 September 2024.
Penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus-4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan administrasi calon 5 September - 6 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024 dan Pengundian dan Pengumuman Nomor urut pasangan calon 23 September 2024.
Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim menyampaikan sosialisasi PKPU Nomor 8 tentang tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
"Secara umum aturannya masih sama seperti biasa tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024. Syarat untuk menjadi calon adalah 20 persen kursi DPRD Kabupaten Kediri atau 25 persen suara sah dalam pemilu serentak 2024 kemarin, " ucapnya.
Lanjut Nanang bahwa yang membedakan dalam pencalonan Pilkada tahun ini apabila ada calon petahana yang mencalonkan di wilayah lain atau diluar wilayah selama diduduki maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya.
"Kalau mencalonkan di tempat yang sama maka dia cukup melakukan cuti nanti pada saat pelaksanaan kampanye mulai tanggal 23 September - 23 Nopember 2024 atau 3 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan, " ujarnya.
Ketika masuk tahapan pendaftaran pasangan calon yang mendaftar hanya satu calon. Ditegaskan Nanang terkait pencalonan bila hanya ada satu calon pendaftar.
"Maka kami wajib melakukan perpanjangan pendaftaran dan KPU melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu parpol untuk mengajukan kembali parpol yang memiliki kursi akan mengajukan kembali calonnya.
"Apabila tetap tidak ada maka tetap terus berjalan karena di aturannya baik satu pasangan atau dua pasangan calon atau lebih maka Pilkada tetap harus berjalan karena prinsipnya adalah pelaksanaan Pilkada itu tetap berjalan dengan berapapun calonnya, " tandasnya.
Nanang juga menambahkan bahwa untuk perpanjangan sendiri terkait sosialisasi perpanjangan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.
"Dan, untuk tahapan membuka pendaftaran perpanjangan juga akan dibuka selama tiga hari, " imbuhnya.